You are currently viewing Jurnalistik

Jurnalistik

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tahun 2003,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers;
  4. UUD 1945 Pasal 28.

VISI DAN MISI EKTRAKURIKULER JURNALISTIK

  1. VISI

“Membentuk karakter peserta didik sebagai seorang jurnalis yang berakhlak mulia, berprestasi, disiplin dan berwawasan lingkungan”

  1. MISI
  • Meningkatkan pengetahuan jurnalistik yang berdasarkan iman dan takwa;
  • Menjadikan ekskul Jurnalistik sebagai ekstrakulikuler yang santai, serius, dan tetap menyenangkan;
  • Mengaplikasikan wawasan jurnalistik tidak hanya di kawasansekolah, tetapi juga terjun langsung di lapangan melalui kegiatan luar sekolah.

TUJUAN

  1. Mempererat hubungan antar siswa-siswi SMP Negeri 20 Malang;
  2. Menjadi salah satu wadah untuk mengembangkan bakat;
  3. Melatih kreativitas siswa-siswi SMP Negeri 20 Malang pada bidang seni menulis dalam sebuah media cetak dan elektronik;
  4. Melatih anak tampil lebih berani berkomunikasi;
  5. Menyiapkan siswa untuk mengikuti perlombaan yang bertujuan meningkatkan prestasi dan kreativitas siswa;
  6. Sebagai media informasi sekolah.

NAMA KEGIATAN

          Ektrakurikuler Jurnalistik

MANFAAT

Adapun manfaat yang diharapkan dari adanya ektrakurikuler Jurnalistik di SMPN 20 Kota Malang adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan berfikir terhadap gejala sosial melalui pendekatan jurnalistik;
  2. Menambah wawasan mengenai fenomena atau kejadian dengan memanfaatkan ilmu jurnalistik;
  3. Meningkatkan minat baca dan menulis;
  4. Memanfaatkan media baik cetak maupun online dengan teknologi.

SASARAN

Sasaran dari didakannya kegiatan ektrakurikuler Jurnalistik adalah peserta didik SMPN 20 Kota Malang kelas 7, dan 8

ALAT YANG DIBUTUHKAN

  1. Kamera digital/HP
  2. Laptop/komputer
  3. ATK
  4. Kartu tanda anggota (untuk tugas peliputan)

PELAKSANAAN:

Jenis kegiatan ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa. Dilaksanakan setelah jam pelajaran (KBM) berlangsung, dan kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih.

Kegiatan ektrakurikuler dilaksanakan pada:

  1. Hari : Kamis
  2. Pukul : 15.30 – 16.30 WIB
  3. Tempat : Perpustakaan dan Gazebo

Tinggalkan Balasan